Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 349/Pid.B/2012/PN. GS |
|
Nomor | 349/Pid.B/2012/PN. GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Francisca Widiastuti, Teti Hendrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan Pasal 191 Ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SUARDI bin MARZUKI tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu atau kedua Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu atau Kedua Penuntut Umum tersebut;3. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari RABU tanggal 06 Februari 2013 oleh kami IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis FRANCISCA WIDIASTUTI, S.H. M.Hum dan TETI HENDRAWATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 11 Februari 2013 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh SOEKARSONO. S Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh VENNY PRIHANDINI, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan dihadapan terdakwa. HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,1. FRANCISCA WIDIASTUTI, S.H., M.Hum IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. 2. TETI HENDRAWATI, S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI, SOEKARSONO. S |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/Pid.B/2012/PN._GS.zip
- Download PDF
- 349/Pid.B/2012/PN._GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 817K/Pid/2013
Pertama : 349/Pid.B/ 2012/PN.GS
Statistik2214