- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSEUMAWE NOMOR 318/PDT.G/2019/MS.LSM TANGGAL 05 MEI 2020 MILADIYAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RAMADHAN 1441 HIJRIYAH SEHINGGA BERBUNYI :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (BANSUR BIN H. IBRAHIM) TERHADAP PENGGUGAT (ROSWATI BINTI ABU BAKAR);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONT VAN KELIJKE VERKLAARD);
- MEMBEBANKAN PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 816.000,- (DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Memperbaiki amar putusan Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe Nomor 318/Pdt.G/2019/MS.Lsm tanggal 05 Mei 2020 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1441 Hijriyah sehingga berbunyi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Bansur bin H. Ibrahim) terhadap Penggugat (Roswati binti Abu Bakar);
- Menyatakan gugatan Penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima (niet ont van kelijke verklaard);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 816.000,- (Delapan ratus enam belas ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 58/Pdt.G/2020/MS.Aceh |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2020/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Anshary M.k. |
Hakim Anggota | H. Misharuddinbrh. Amridal |
Panitera | Ratna Juita, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2020/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2020/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 833 K/Ag/2020
Banding : 58/Pdt.G/2020/MS.Aceh.
Statistik9466