Putusan PN TERNATE Nomor 180/Pid.B/2014/PN Tte |
|
Nomor | 180/Pid.B/2014/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slamet Budiono |
Hakim Anggota | Martha Maitimu, Wilsonriver |
Panitera | Sukri Safar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SARNA HASAN Alias NA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian??? ; -------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; -----------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri dan Kartu ATM Bank Mandiri an. Sarna Hasan, dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Sarna Hasan ; ----------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar rekening koran an. Sarna Hasan, tetap terlampir dalam berkas perkara ; -------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) unit laptop merk Acer warna abu-abu, 1 (satu) unit modem merk speedup warna putih, 1 (satu) unit Hp merk Nokia type X2 warna silver biru dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia type 309 warna putih, dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.B/2014/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 180/Pid.B/2014/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.B/2014/PN Tte
Statistik5227