Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 230/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel. |
|
Nomor | 230/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | gugatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R.iswahyu Widodo |
Hakim Anggota | Irwan, Akhmad Rosidin |
Panitera | Edi Suwitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I/Tergugat III telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi);3. Menyatakan sah atas jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I/Tergugat III;4. Memerintahkan Tergugat I/Tergugat III untukmenerima pembayaran rumah yang terletak di Jalan Bukit Golf I Sektor III, Blok PD.8, Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 5746/ Pondok Pinang atas nama Tergugat III sebesar Rp.76.395.000.000,- (tujuh puluh enam milyar tiga ratus Sembilan puluh lima juta rupiah);5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.1.536.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2016 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pdt.G/2016/PN._Jkt._Sel..zip
- Download PDF
- 230/Pdt.G/2016/PN._Jkt._Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel.
Kasasi : 67 K/Pdt/2018
Banding : 151/PDT/2017/PT.DKI
Statistik1224523