Putusan PN SURABAYA Nomor 57/G/2013/PHI.SBY |
|
Nomor | 57/G/2013/PHI.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tugiyanto, Bc Ip . |
Hakim Anggota | M.hachmad Syafii, Dari Triastutie |
Panitera | Atub Chamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Provisi ;---------------------------------------------------------------------------------------? Menolak tuntutan provisi Tergugat ;---------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara ;----------------------------------------------------------------------------Dalam Konpensi :-------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) PT. Sari Puri Permai Hotel ( Shangri-La Hotel Surabaya ) periode tahun 2011 - 2013 ;-------------------------------------------------------------------3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal 22 Pebruari 2013 ;-------------------------------------------------------------4. Menyatakan sah Surat Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja pada Tergugat tanggal 21 Pebruari 2013 yang berlaku secara efektif sejak tanggal 22 Pebruari 2013 ;------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Penggugat untuk membayar ketentuan uang pesangon sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ) UU No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah keseluruhan Rp 30.187.500,- ( tiga puluh juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) ;-----------------------------------6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ;-------------------------Dalam Rekonpensi :----------------------? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;------------------------Dalam Konpensi/ Rekonpensi :-------------------------------------------------------------------? Menghukum Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil ;--------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 115 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 57/G/2013/PHI.SBY
Statistik5614