- Menyatakan Terdakwa Sendi Anak Dari Dagang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat secara tanpa hak menguasai narkotika golongan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)_bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi Sabu ??? sabu dengan berat bruto 0,27 (kurang lebih nol koma dua puluh tujuh) gram, dan telah disisihkan + 0,08 (kurang lebih nol koma nol delapan) gram bruto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris, kemudian sisa + 0,19 (kurang lebih nol koma sembilan belas) gram bruto dilakukan penyitaan;
- 1 (satu) Unit Handphone Nokia Model RM-1134 dengan No IMEI : 354853084931975 warna Hitam beserta kartu handphone dengan nomor 081356521761;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Model RM-1134 dengan No IMEI : 359754069844761 warna Biru beserta kartu handphone dengan nomor 082283420407;
- 1 (satu) buah bungkus rokok DUNHILL warna Hitam;
- 1 (satu) buah bungkus permen warna merah bertuliskan LAZERY YOGURT;
- 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA Jupiter Z 110 CC No. Pol. : KT 5536 J warna merah marun dengan Nomor rangka MH32P2002.7K-367364, Nomor mesin 2P2-367444 dan Nomor BPKB 3354592.N
Putusan PN MALINAU Nomor 13/Pid.Sus/2019/PN Mln |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2019/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulianto Thosuly.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammadoleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD HAMBALI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2019/PN Mln
Statistik660