- Menerima Eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat perjanjian kredit No 2019.04.001241/MK/MJT/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015 serta surat pernyataan pemilik jaminan tertanggal 27 Oktober 201;
- Menyatakan demi hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menyatakan demi hukum kredit Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi saat ini telah jatuh tempo dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi wajib membayar lunas seketika kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh kewajibannya per tanggal 11 Juli 2018 kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 437.028.650,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan;
- Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.291.000,- ( Dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN WONOSOBO Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Wsb |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Suryanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Barkah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN EKSEPSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 508/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 9/Pdt.G/2018/PN Wsb
Statistik14228