- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan Tergugat I adalah suami istri yang sah;
- Menyatakan hukum bahwa objektum litis yang diletakkan sebagai sita jaminan adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan dalam amar Putusan Mahkmah Agung Republik lndonesia Nomor 3237 K/Pdt/2001 atas objektum litis adalah tidak sah;
- Menyatakan hukum mengangkat sita jaminan yang diletakkan atas objektum litis yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat I
- Menyatakan hukum bahwa surat perjanjian yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 08 Mei 1996 adalah tidak terlaksana;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari secara tanggung renteng, terhltung sejak Putusan a quo mempunyai kekuatan hukum yang pasti/ tetap hingga dengan senyatanya Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan isi Putusan a quo;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp2.061.000,00 (dua juta enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 19/Pdt.G/2015/PN Pal |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2015/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noer Ali |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nova Loura Sasube, Hakim Anggota David F.a. Porajow.. |
Panitera | H Abd.rahim Siamo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI: Menolak tuntutan Provisi Penggugat tersebut; DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PDT/2016/PT PAL
Pertama : 19/Pdt.G/2015/PN Pal
Statistik958