Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 437/Pid.Sus/2016/PN Plk |
|
Nomor | 437/Pid.Sus/2016/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yunus Sesa |
Hakim Anggota | Etri Widayati, Andi Hendrawan |
Panitera | Resie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa IRWANDI Als. IWA Als. Bapak PANI Bin SATDRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat dengan melawan hukum menawarkan untuk dijual Narkotika sebagaimana dakwaan Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) timbangan digital merk CHK warna hitam, 1 (satu) Hp merk Mito Type 199 warna biru dengan sim card (0812536717770), 1 (satu) buah pipet plastik alat hisap shabu, 2 (dua) buah sendok pipet plastik shabu, 1 (satu) bundel plastik klip ukuran 3x5, dirampas untuk dimusnahkan ;2. 2 (dua) buah paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 0,92 gram (berat bersih), disisihkan untuk lab 0,07 gram (tanpa bungkus) dan untuk pembuktian di Pengadilan barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya dengan berat 0,85 gram yang disita dari SUPRIADI Als. ADIT Als. Bapak DEA, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pada perkara SUPRIADI Als. ADIT Als. Bapak DEA ;3. 1 (satu) paket sedang serbuk Kristal putih Narkotika Golongan I jenis ditimbang tanpa bungkusnya dengan berat 0,35 gram (berat bersih), disisihkan untuk lab 0,05 gram (tanpa bungkus) yang disita dari ATI Als. MAMI Binti NGADIMIN, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pada perkara ATI Als. MAMI Binti NGADIMIN ;4. Uang Tunai Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 437/Pid.Sus/2016/PN Plk
Statistik525