Putusan PN MATARAM Nomor 68/PID.SUS/2014/PN.MTR |
|
Nomor | 68/PID.SUS/2014/PN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | PERLINDUNGAN TKI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Bagus Irawan . |
Hakim Anggota | - I Made Pasek, M H - Tri Hastono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa H. IZHAR HAMDI als H. IZHAR als. H. AZHAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dalam dakwaan primer ?;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut;3. Menyatakan terdakwa H. IZHAR HAMDI als H. IZHAR als. H. AZHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan asuransi? 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;5. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan agar barang bukti berupa :a. 1 (satu) lembar foto copy paspor nomor A 6135289 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;b. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan orang tua / wali / suami tanggal 21 Agustus 2013 atas nama AQ NAFSAH yang telah dilegalisir;c. 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kelahiran nomor 5203 ? LT ? 05072013 ? 0184 tanggal 5 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;d. 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang / surat ? surat Nomor : Yan 2.4 / 961 / VII / 2013 / Sub Sektor Cakra tanggal 12 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;e. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No. 5203050407130028 tanggal 5 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;f. 1 (satu) lembar foto copy surat permohonan paspor Nomor : / NLW / IV / 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;Tetap terlampir dalam berkas.8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/PID.SUS/2014/PN.MTR.zip
- Download PDF
- 68/PID.SUS/2014/PN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/ Pid /2014/ PT.MTR
Kasasi : 533 K/PID.SUS/2015
Pertama : 68/Pid.Sus/2014/PN.Mtr
Statistik8660