- Menyatakan Terdakwa I. ZAINUL ANWAR Bin TUKI dan Terdakwa II. ABDUL Bin TOSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ZAINUL ANWAR Bin TUKI dan Terdakwa II. ABDUL Bin TOSIN tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik ukuran agak besar bertuliskan angka 35 berisi sabu, ditimbang dengan berat kotor 34,27 (tiga empat koma dua tujuh) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik ukuran agak besar bertuliskan angka 10 berisi sabu dengan berat kotor 10,18 (sepuluh koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik ukuran agak besar bertuliskan angka 10 berisi sabu dengan berat kotor 10,16 (sepuluh koma satu enam) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik ukuran agak besar bertuliskan angka 10 berisi sabu dengan berat kotor 10,14 (sepuluh koma satu empat) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik ukuran agak besar bertuliskan angka 5 berisi sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma satu tujuh) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik ukuran agak besar bertuliskan angka 5 berisi sabu dengan berat kotor 5,20 (lima koma dua nol) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik ukuran agak besar bertuliskan angka 5 berisi sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma satu tujuh) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran agak besar bertuliskan angka 30 berisi sabu dengan berat kotor 1,36 (satu koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Honsong;
- 1 (satu) buah dompet warna merah;
- 1 (satu) unit HP merk NEXCOM warna biru;
- 1 (satu) botol kaca ukuran kecil;
- 1 (satu) botol plastik ukuran kecil berisi alkohol;
- 1 (satu) botol kaca ukuran kecil berisi spiritus;
- 1 (satu) tutup botol ukuran kecil yang atasnya berlubang 2 dan masing-masing lubang ada sedotan kecil;
- 1 (satu) buah potongan sedotan besar transparan yang ujungnya dipotong meruncing;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik ukuran kecil.
Putusan PN SURABAYA Nomor 603/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 603/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo, Br Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 603/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik283