- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;
- Menyatakan Tergugat I ,II,III dan IV secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat Tersebut;
- Menyatakan Alat-alat bukti Surat Penggugat antara lain Surat Authektik berupa alas hak Surat keterangan Nomor : 1811/2/7/KT/1985,yg dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar Kecamatan Siak Hulu Tertanggal 24 Desember 1985, atas nama Elmi K (H.ELMI KIRAM) adalah sah dan berharga;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan III dan IV mengalihkan hak atas tanah Penggugat adalah tidak sah dan batal demi Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor SHM 07792/Tangkerang Barat tanggal 24 Januari 2014 atas nama HERRY JULIANSYAH CHAIDIR dan Sertifikat Hak Milik Nomor SHM 07793/Tangkerang Barat tanggal 24 Januari 2014 atas nama Tergugat II ( BURHANUDDIN ) yg diterbitkan oleh Tergugat III serta perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang berkaitan, tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar Rupiah) secara tanggung renteng dan tunai;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.416.000,- ( Tiga juta empat ratus enam belas ribu rupiah ) ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Myanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sorta Ria Neva, Mhbr Hakim Anggota Abdul Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti: Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2018/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2018/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1063 PK/Pdt/2021
Pertama : 22/Pdt.G/2018/PN Pbr
Statistik8821