Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 121/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TanahPMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutio Jumagi Akhirno |
Hakim Anggota | Yan Manoppo, Arief Waluyo |
Panitera | Setyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM KONPENSI:A. Dalam Provisi:- Menolak Tuntutan Provisi yang diajukan Penggugat dan Turut Tergugat III;B. Dalam Eksepsi:- Menolak seluruh Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat serta Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III ;C. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan demi hukum, Penggugat adalah pembeli yang sah dan pemilik yang sah atas tanah seluas 3.346 m2, dengan rincian sebagai berikut :a. Tanah seluas 1.663 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan di Pejaten Barat, Jl. Siaga Raya Rt 003/03, Persil 6, 7, 8, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi No. 1464/1988, tertanggal 9 Agustus 1988, yang ditandatangani oleh Ir. Ojong Harinto dan Dra. Soelarman An. Bupati/Walikotamadya KDH Wilayah Jakarta Selatan up. Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah.;b. Tanah seluas 477 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan di Pejaten Barat, Jl. Siaga Raya Rt 003/03, Persil 5, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi No. 1465/1988, tertanggal 9 Agustus 1988, yang ditandatangani oleh Ir. Ojong Harinto dan Dra. Soelarman An. Bupati/Walikotamadya KDH Wilayah Jakarta Selatan up. Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah.;c. Tanah seluas 318 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan di Pejaten Barat, Jl. Siaga Raya Rt 003/03, Persil 9, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi No. 1454/1988, tertanggal 9 Agustus 1988, yang ditandatangani oleh Ir. Ojong Harinto dan Dra. Soelarman An. Bupati/Walikotamadya KDH Wilayah Jakarta Selatan up. Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah.;d. Tanah seluas 888 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan di Pejaten Barat, Jl. Siaga Raya Rt 003/03, Persil 4, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi No. 1466/1988, tertanggal 9 Agustus 1988, yang ditandatangani oleh Ir. Ojong Harinto dan Dra. Soelarman An. Bupati/Walikotamadya KDH Wilayah Jakarta Selatan up. Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah.;3. Menyatakan Tergugat tidak mempunyai alas hak kepemilikan atas tanah seluas 888m2, yang terletak di Desa/Kelurahan di Pejaten Barat, Jl. Siaga Raya Rt 003/03, Persil 4, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi No. 1466/1988, tertanggal 9 Agustus 1988, yang ditandatangani oleh Ir. Ojong Harinto dan Dra. Soelarman An. Bupati/Walikotamadya KDH Wilayah Jakarta Selatan up. Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah, dengan Sertifikat Hak Milik No.158/Pejaten Barat.;4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang berusaha menguasai dan mengaku-ngaku sebagai Pemilik atas tanah yang dibeli oleh Penggugat dengan cara mengingkari bahwa penggunaan nama Tergugat pada Akta Jual Beli No 71/JS/1988 dan Sertifikat Hak Milik No. 158/Pejaten Barat hanyalah pinjam nama, serta mengirimkan surat-surat ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan permohonan agar mencabut izin Rumah Sakit Siaga Raya adalah Perbuatan Melawan Hukum.;5. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No.17/JS/1988, yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta, Ny. Sumardilah Oriana Roosdilan S.H., dan Sertifikat Hak Milik No.158/Pejaten Barat yang menggunakan nama Tergugat, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Selatan, dengan luas tanah 888 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan di Pejaten Barat, Jl. Siaga Raya Rt 003/03, Persil 4, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi No. 1466/1988, tertanggal 9 Agustus 1988, yang ditandatangani oleh Ir. Ojong Harinto dan Dra. Soelarman An. Bupati/Walikotamadya KDH Wilayah Jakarta Selatan up. Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah.;6. Menyatakan bahwa pencantuman nama Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II pada akta jual beli dan sertifikat-sertifikat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV tersebut di bawah ini adalah sekedar pinjam nama; a. Nama Tergugat pada Akta Jual Beli No.17/JS/1988, yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta, Ny. Sumardilah Oriana Roosdilan S.H., dan Sertifikat Hak Milik No.158/Pejaten Barat, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Selatan, dengan luas tanah 888 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan di Pejaten Barat, Jl. Siaga Raya Rt 003/03, Persil 4, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi No. 1466/1988, tertanggal 9 Agustus 1988, yang ditandatangani oleh Ir. Ojong Harinto dan Dra. Soelarman An. Bupati/Walikotamadya KDH Wilayah Jakarta Selatan up. Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah.;b. Nama Turut Tergugat I pada Akta Jual Beli No. 10/JS/1988, tertanggal 04 Agustus 1988, yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta, Ny. Sumardilah Oriana Roosdilan S.H., dan Sertifikat Hak Milik No. 180/Pejaten Barat, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Selatan, dengan luas tanah 1.663 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan di Pejaten Barat, Jl. Siaga Raya Rt 003/03, Persil 6, 7, 8, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi No. 1464/1988, tertanggal 9 Agustus 1988, yang ditandatangani oleh Ir. Ojong Harinto dan Dra. Soelarman An. Bupati/Walikotamadya KDH Wilayah Jakarta Selatan up. Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah.;c. Nama Turut Tergugat II pada Akta Jual Beli No. 9/JS/1988, tertanggal 04 Agustus 1988, yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta, Ny. Sumardilah Oriana Roosdilan S.H dan Sertifikat Hak Milik No. 159/Pejaten Barat, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Selatan, dengan luas tanah 477 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan di Pejaten Barat, Jl. Siaga Raya Rt 003/03, Persil 5, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi No. 1465/1988, tertanggal 9 Agustus 1988, yang ditandatangani oleh Ir. Ojong Harinto dan Dra. Soelarman An. Bupati/Walikotamadya KDH Wilayah Jakarta Selatan up. Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah.;d. Nama Turut Tergugat II pada Akta Jual Beli No 49/Ps.Minggu/1990, tertanggal 23 Agustus 1990, yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta, Ny. Sumardilah Oriana Roosdilan S.H dengan Sertifikat Hak Milik No. 179, masih atas nama Kasim Salim, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Selatan, dengan luas tanah 318 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan di Pejaten Barat, Jl. Siaga Raya Rt 003/03, Persil 9, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi No. 1454/1988, tertanggal 9 Agustus 1988, yang ditandatangani oleh Ir. Ojong Harinto dan Dra. Soelarman An. Bupati/Walikotamadya KDH Wilayah Jakarta Selatan up. Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah.;7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat :a. Akta Jual Beli No.17/JS/1988, yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta, Ny. Sumardilah Oriana Roosdilan S.H., dan Sertifikat Hak Milik No.158/Pejaten Barat, yang menggunakan nama Tergugat, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Selatan, dengan luas tanah 888 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan di Pejaten Barat, Jl. Siaga Raya Rt 003/03, Persil 4, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi No. 1466/1988, tertanggal 9 Agustus 1988, yang ditandatangani oleh Ir. Ojong Harinto dan Dra. Soelarman An. Bupati/Walikotamadya KDH Wilayah Jakarta Selatan up. Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah.;b. Akta Jual Beli No. 10/JS/1988, tertanggal 04 Agustus 1988, yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta, Ny. Sumardilah Oriana Roosdilan S.H., dan Sertifikat Hak Milik No. 180/Pejaten Barat, yang menggunakan nama Turut Tergugat I, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Selatan, dengan luas tanah 1.663 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan di Pejaten Barat, Jl. Siaga Raya Rt 003/03, Persil 6, 7, 8, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi No. 1464/1988, tertanggal 9 Agustus 1988, yang ditandatangani oleh Ir. Ojong Harinto dan Dra. Soelarman An. Bupati/Walikotamadya KDH Wilayah Jakarta Selatan up. Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah.;c. Akta Jual Beli No. 9/JS/1988, tertanggal 04 Agustus 1988, yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta, Ny. Sumardilah Oriana Roosdilan S.H dan Sertifikat Hak Milik No. 159/Pejaten Barat, yang menggunakan nama Turut Tergugat II, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Selatan, dengan luas tanah 477 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan di Pejaten Barat, Jl. Siaga Raya Rt 003/03, Persil 5, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi No. 1465/1988, tertanggal 9 Agustus 1988, yang ditandatangani oleh Ir. Ojong Harinto dan Dra. Soelarman An. Bupati/Walikotamadya KDH Wilayah Jakarta Selatan up. Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah.;d. Akta Jual Beli Nomor 49/Ps.Minggu/1990, tertanggal 23 Agustus 1990, yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta, Ny. Sumardilah Oriana Roosdilan S.H, yang menggunakan nama Turut Tergugat II dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 179, masih atas nama Kasim Salim, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Jakarta Selatan, dengan luas tanah 318 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan di Pejaten Barat, Jl. Siaga Raya Rt 003/03, Persil 9, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya wilayah Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Raya, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi No. 1454/1988, tertanggal 9 Agustus 1988, yang ditandatangani oleh Ir. Ojong Harinto dan Dra. Soelarman An. Bupati/Walikotamadya KDH Wilayah Jakarta Selatan up. Kepala Kantor Agraria ub. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah.;8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik tanah yang menggunakan nama Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II menjadi nama Penggugat ;9. Menghukum Turut Tergugat IV untuk mencatat, memproses serta mengubah dan menerbitkan sertifikat tanah atas nama Penggugat.;10. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo.;II. DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga ini ditetapkan sejumlah Rp.2.016.000,-(Dua Juta Enam Belas Ribu Rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 497 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2425 K/Pdt/2016
Pertama : 121/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST.
Statistik11249