Putusan PN PURWOKERTO Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Pwt |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2020/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novie Ermawati, Hakim Anggota Arief Yudiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Setyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Abi Cahyoko Alias Abi Bin Ibnu Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I" sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakw Abi Cahyoko Alias Abi Bin Ibnu Sutrisno tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apablla terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah handphone Xiaomi 6A warna silver dengan nomor WA 085801178760; - 1 (satu) botol urine atas nama Terdakwa Ab Cahyoko Alias Abi Bin Ibnu Sutrisno , Dimusnahkan; - 1 (satu) kertas pembungkus rokok warna merah berisi 1 (satu) plastik bening berisi sabu dengan berat 0,31 gram; - 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Realme dengan nomor WhatsApp 0857 2980 8583; - 1 (satu) botol urine milik saksi Zakiyuddin Ali Masykur Alias Ali Bin Sukrun. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Zakiyuddin Ali Masykur Als.Ali Bin Sukrun; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2054 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 142/Pid.Sus/2020/PN Pwt
Statistik628