Putusan PN KUPANG Nomor 2802 K/Pid/2017 |
|
Nomor | 2802 K/Pid/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Syamsul Chaniago |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI, SH alias ZADRAK ATABUI tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Alor tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2017/PT Kpg tanggal 29 September 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri kupang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg tanggal 19 Juni 2017 tersebut; MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI, SH alias ZADRAK ATABUI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denmgan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 81.295.017,0 (delapan puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2802_K/Pid/2017.zip
- Download PDF
- 2802_K/Pid/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2802 K/Pid/2017
Statistik9634