Putusan PN INDRAMAYU Nomor 42/Pdt.G/2016/PN. Idm. |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2016/PN. Idm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdata perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ugroho Prasetyo Hendro |
Hakim Anggota | Il Hakim, Boyke B.s Napitupulu |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM KONPENSI :A. TENTANG EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat secara keseluruhan; B. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan sebagian Gugatan Pengugat I dan Penggugat II;2. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) . 3. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II sebagai pemilik 3 (tiga) bidang yang sah, semuanya terletak di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu dengan rincian:a. Tanah sawah persil nomor 88 blok Nini C Nomor 1942 seluas 2.643 (dua ribu enam ratus empat puluh tiga meter persegi) dengan batas ?batas: sebelah Utara : tanah darat sdr. Ipan.sebelah Timur : tanah darat sdr. H.Johari.sebelah Selatan : tanah darat sdr. Nampan sebelah Barat : tanah sdr. Askim Marno.b. Tanah sawah Petikan buku C desa nomor 6309 luas 1.168 M2 (seribu seratus enam puluh delapan meter persegi) persil 6 S.II atas nama : Kartiyem binti Darlim dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara : tanah sawah sdr. Eko, sebelah Timur : Jalan PU.sebelah Selatan : tanah sawah Sdr. Warem, sebelah Barat : tanah sawah sdr. Tarpan, c. Tanah sawah petikan buku C Desa Nomor :6561 luas 2.643 M2(dua ribu enam ratus empat puluh tiga meter persegi) persil 88 S.II atas nama Raskinten, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara : tanah sawah sdr. Ipan, sebelah Timur : tanah sawah H.Johari, sebelah Selatan : tanah sawah sdr. Raskinten, sebelah Barat : tanah sawah sdr. Askim, 4. Menyatakan Akta Hibah No:162/2014 tanggal 5 Maret 2014 dan Akta Hibah No: 924/2014 tanggal 15 Desember 2014 serta Akta Jual Beli No :967/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang dibuat oleh Turut Tergugat I /Camat ( PPATS) Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, atas nama Pemberi Hibah Para Penggugat dan atas nama Penerima Hibah Tarinah bintii Narsam ( Tergugat ) adalah cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum . 5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.526.000, 00 (dua juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);7. Menolak Gugatan untuk selebihnya;II. DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Rekonpensi secara keseluruhan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2016/PN. Idm.
Statistik668