- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bacih Alias Acih;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah hak milik adat C 414 Persil 119 D.III SPPT No.32.18.071.0001.001.0026.0 atas nama Sapar Bin Marin yang terkena proyek Tol Cibitung-Cimanggis;
- Menyatakan Para Penggugat berhak atas ganti rugi pembebasan tanah milik Para Penggugat yang terkena proyek jalan tol;
- Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan ganti rugi kepada Para Penggugat atas tanah Para Penggugat seluas 950 m2 (sembilan ratus lima puluh meter persegi) hak milik adat C 414 Persil 119 D.III SPPT No.32.18.071.0001.001.0026.0 atas nama Sapar Bin Marin yang terkena proyek Tol Cibitung Cimanggis;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5626 atas nama Tergugat I (PT. Bosung Indonesia) tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN Cikarang Nomor 112/Pdt.G/2019/PN Ckr |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2019/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Christian S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfadjri, Br Hakim Anggota Rechtika Dianita |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Trisetyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.4.111.000,- (empat juta seratus sebelas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2019/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2019/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1196 PK/Pdt/2022
Pertama : 112/Pdt.G/2019/PN Ckr
Statistik12282