Putusan PN SURABAYA Nomor 3320/Pid.B/2012/pn.sby |
|
Nomor | 3320/Pid.B/2012/pn.sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S. Ainor Rofiek |
Hakim Anggota | Moestofa, Achmad Fauzi |
Panitera | Matheus Dwi Susanto Hery |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 2. Menyatakan Terdakwa H. ROIES AL HUKAMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga ; 1. Membebaskan Terdakwa H. ROIES AL HUKAMA dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; 2. Memerintahkan agar Terdakwa H. ROIES AL HUKAMA segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan ; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menyatakan barang bukti berupa : 5. 1 (satu) unit HP merk Beyond warna hitam type b818 imei 35108180014833758 beserta sim card dengan nomor 08778170311 (XL) dan 085335319339 (telkomsel); 6. 1 (satu) unit HP merk LG type w300 warna hitam imei 355737038337158 beserta sim card dengan nomer 087850802229 (XL) ; 7. 1 (satu) set DVD home teater merk bestrong lengkap dengan 4 speaker kecil dan 1 (satu) buah ekstra mic dengan kabelnya ; Dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan barang bukti lainnya di peruntukkan dalam perkara lain dan barang bukti berupa : 8. 1 (satu) keping CD warna putih berisi rekaman gambar dan suara bupati pada saat memberikan sambutan dalam peringatan maulid nabi di SDN Karanggayam tanggal 12 Februari 2012 ; 9. 1 (satu) keping CD warna putih berisi rekaman gambar dan suara Bupati pada saat memberikan sambutan dalam rangka acara launching beda buku Syiah di Pendopo Bupati tanggal 14 Mei 2012 ; 10. 1 (satu) keping CD warna putih berisi rekaman suara Bupati pada saat melakukan konfrensi pers didampingi dengan ulama BASSRA dengan wartawan di pendopo Bupati kabupaten Sampang tanggal 31 Agustus 2012 ; 11. 1 (bendel) copy legelisir laporan intelijen tentang paham Syiah dan uapaya menciptakan situasi Kamtibnas yang kondusif Nomor : R/247/IV/2012/Polres tanggal 1 April 2012 ; 12. 1 (bendel) copy legalisir laporan informasi khusus Nomor : R/INSUS124/V/2012/ satuan intelkam, hari senin tanggal 14 Mei 2012 perihal : seminar ilmiah pendangan ahlus sunnah terhadap Syiah dan launching bedah buku Al Quran Syiah bersama pondok Pesantren Pustaka Sidogoiri Kab. Pasuruan ; 13. 1 (bendel) copy legalisir laporan informasi khusus Nomor : R/INSUS242/ VIII/2012/satuan intelkam, hari jum?at tanggal 31 Agustus 2012 perihal : pertemuan antara badan Silaturahmi ulama pesantren mauda (BASSRA) dengan Bupati Sampang pasca terjadinya aksi bentrok masa kontra dan pengikut ajaran Tajul Muluk di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben dan Desa Bluuran Kecamatan Karang penang Kab. Sampang yang dilakukan di Pendopo Bupati Sampang jalan Wijaya Kusuma Nomor 01 Sampang ; 14. 1 (bendel) copy legalisir laporan Fatwa Dewan Pimpinan majelis Ulama Indonesia Kab. Sampang Nomor : A-036//MUI/Spg/I/2012, tanggal 1 Januari 2012 tentang ajaran yang disebarluaskan sdr. Tajul Muluk di Kecamatan Omben KabupatenSampang ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 1. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1331 K/PID/2014
Pertama : 3320/ Pid.B/2012/PN.SBY
Statistik9522