Putusan PN TERNATE Nomor 125/Pid.B/2014/PN Tte |
|
Nomor | 125/Pid.B/2014/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Slamet Budiono |
Hakim Anggota | Martha Maitimu, Wilsonriver |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. IBRAHIM KASIM alias IM, terdakwa II. YAMIN Hi.YAKUB alias YAMIN, terdakwa III. HASAN SALASA alias ONGEN dan terdakwa IV. ISMID BADAD alias MEMET, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 ? ; -----------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ; ---------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; -------------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------? Uang tunai sebesar Rp.534.000,- (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan rincian : -----------------------------------------------------------------------------? Pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar ; ---------------------------------------------------------------------------------? Pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; ? Pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar ; ? Pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar ; -? Pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar ; -? Pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar ; -Dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------------? 1 (satu) set kartu domino sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar, Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara, masing-masing sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu Rupiah) ;---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.B/2014/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 125/Pid.B/2014/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/Pid/2015/PT TTE
Kasasi : 1672 K/PID/2015
Pertama : 125/ Pid.B/ 2014/ PN.Tte
Statistik3733