- Utara : sawah B. Mursid
- Timur : selokan buangan
- Selatan : sawah P. Aminah atau P. Nah;
- Barat :susuk (selokan) / Misri;
- Obyek sengketa II yang berupa sebidang tanah sawah terletak di Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember sebagaimana terdaftar dalam buku Desa Persil 51, blok S.II, luas 1.700 M2 satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam akta jual beli Nomor. 165/03/1983 tanggal 31 Maret 1983 atas nama DASILAH, dengan batas-batas:
- Utara : susuk (selokan) kemudian sawah Abdul Manan Turiyah;
- Timur : susuk (selokan);
- Selatan : dahulu sawah Sapra?un sekarang sawah dikuasai Darji, dan dahulu sawah PakDiyah sekarang sawah dikuasai Darji;
- Barat : dahulu Susuk (selokan), sekarang selokan tersebut sudah ditutup kemudian tanah sengketa II digabung menjadi satu hamparan dengan sawah batas barat yaitusawah yang dikuasai Darji;
- Obyek sengketa III yang berupa sebidang tanah sawah terletak di Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember sebagaimana terdaftar dalam buku Desa Nomor C. 257, Persil 51, kohir Nomor. 257, blok S.I, luas 2000 M2 satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam akta jual beli Nomor. 289/08/1985 tanggal 21 Agustus 1985 atas nama DASILAH, dengan batas-batas:
- Utara : susuk (selokan).
- Timur : dahulu sawah P. Sakdiyah, sekarang sawah dikuasai Darji.
- Selatan : dahulu sawah Supi dan Brahim, sekarang sawah dikuasai Sujoyo.
- Barat : Susuk (selokan), dan sawah dikuasai Sujoyo;
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.716.000,00 (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 75/Pdt.G/2018/PN Jmr |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2018/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronny Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Ni Gusti Made Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Parman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan sebagai hukum bahwa obyek sengketa I, II dan III adalah milik Penggugat; 3. Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat I telah menguasai obyek sengketa I yang berupa sebidang tanah sawah terletak di Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember sebagaimana terdaftar dalam buku Desa Nomor C. 2272, Persil 51, Kohir Nomor 2272, blok S.I, luas 2.720 M2 satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam akta jual beli Nomor : 156/4/1981 tanggal 25 April 1981 atas nama DASILAH, dengan batas-batas: Secara melawan hukum sejak bulan Januari 2017 sampai sekarang; 4. Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat II telah menguasai: Secara melawan hukum sejak bulan Januari 2017 sampai sekarang; 5. Menetapkan bahwa surat-surat yang berkenaan dengan peralihan hak atas obyek sengketa I yang dijadikan dasar Tergugat I menguasai obyek sengketa I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menetapkan bahwa surat-surat yang berkenaan dengan peralihan hak atas obyek sengketa II dan III yang dijadikan dasar Tergugat II menguasai obyek sengketa II dan III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan obyek sengketa I, II, dan III dari harta miliknya dan dari siapa saja yang memperoleh hak dari padanya selanjutnya menyerahkan obyek sengketa I, II, dan III dalam keadaan kosong serta dalam keadaan baik tanpa beban dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian RI; DALAM REKONVENSI Dalam eksepsi Dalam pokok perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2018/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2018/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3229 K/Pdt/2019
Pertama : 75/Pdt.G/2018/PN Jmr
Statistik8634