- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3/Pid.Sus.PRK/2019/PN Mdn., tanggal 9 Mei 2019, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai status barang bukti, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut;
- 1 ( satu) unit Kapal KIA PKFB 1593
- 1 (satu) unit GPS Ploter Fish Finder Model V-3310 OP serial 1060104.
- 1 (satu) unit GPS Ploter Fish Finder model 3300 serial 0430910.
- 1 (satu) unit GPS merk Hondek model HE-881CE serial 11539.
- 1 (satu) unit Radio Super Star 2400 serial M 170700298.
- 1 (satu) unit Radio Motorolla Tanapa PMUE 3647A 5272 serial 511TRM6365.
- 1 (satu) unit Radio Super Super Star 2400 serial M 171101015.
- 1 (satu) unit Kompas MFG.co.Ltd.
- 1 (satu) unit Teropong Military Binoculars 10 x 50 Field of View 396FT/1000Yd
- 1 (satu) buah dokumen berupa Lesen Vessel dan peralatan menangkap ikandari pemerintah Malaysia.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 755/Pid.Sus-PRK/2019/PT MDN |
|
Nomor | 755/Pid.Sus-PRK/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Adi Sutrisno |
Hakim Anggota | Ahmad Sukandar, M.hbrh. Erwan Munawar |
Panitera | Juanti Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1.Menyatakan Terdakwa MONTREE SAMA AE Alias ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan Usaha perikanan dibidang penangkapan ikan yang tidak memiliki SIUP??? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) 3. Menetapkan, agar barang bukti berupa : u. 1 (satu) set alat penangkapan ikan jenis jaring trawl. v. cumi-cumi sebanyak 30 Kg dalam keadaan busuk. Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 755/Pid.Sus-PRK/2019/PT MDN
Statistik1610