- Menyatakan terdakwa NASURAH Al. MAYA binti NAWWIR tersebut diatas telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Penipuan secara Berlanjut ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) lembar Struk taransfer Bank BNI an. YULI ASTUTIK No. Rek.: 00420500054;
- 1 (Satu) buah amplop berisi UANG Rp. 50.000,- (lima Puluh Ribu Rupiah)
- 1 (satu) lembar nota pembelian dari meubel ?NUR JAYA AGUNG? jalan raya lajing Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan.
- 1 (satu) buah dipan kayu ukir warna coklat kombinasi warna putih dan hijau;
- 1 (satu) buah kasur type spring bed warna merah;
- 1 (satu) buah lemari kayu dua pintu warna coklat tua;
- 1 ( satu ) bendel Rekening Koran bank BNI No. Rek.: 00420500054 an YULI ASTUTIK.
- 1 (Satu) buah buku tabungan bank BCA an. NASURAH dengan no.Rek. : 1850849851 yang diterbitkan KCU Bangkalan;
- 1 Set Minangan terbuat dari kuningan;
- 1 (Satu) buah keris kecil terbuat dari kuningan;
- 1 (Satu) buah bandul kalung batu akik berwarna Hijau;
- 1 (Satu) unit Hand Phone merk CPH1717 dengan Nomer IMEI1: 865525033829599, Nomer IMEI2 : 865525033829581;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 134/Pid.B/2019/PN Bkl |
|
Nomor | 134/Pid.B/2019/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani, Br Hakim Anggota Putu Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Naruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Pemiliknya yaitu saksi korban YULI ASTUTIK; Dikembalikan Kepada Terdakwa yaitu NASURAH, sedangkan : Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1175 K/Pid/2019
Pertama : 134/Pid.B/2019/PN Bkl
Statistik18217