Putusan PN PARIAMAN Nomor 189/Pid.B/2015/PN Pmn |
|
Nomor | 189/Pid.B/2015/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edi Kuswara |
Hakim Anggota | - Devid Aguswandri, Tuty Suryani |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa BUSRI GANI BUYUNG Panggil ACIAK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUSRI GANI BUYUNG Panggil ACIAK, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:5.1 - 1 (satu) bundel warkah sertipikat hak milik nomor 560 a.n. KAINAN dan PIK NGENEK yang terdiri dari :- 1 (satu) lembar surat permohonan a.n. NUZAR tanggal 23 Februari 2012;- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ahli waris tanggal 16 Januari 2012;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 16 Januari 2012; - 1 (satu) rangkap Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas tanggal 25 Mei 2012; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tanggal 25 Mei 2012; - 1 (satu) lembar surat permohonan a.n. NUZAR tanggal 23 Mei 2013; - 1 (satu) lembar Surat Ketetangan Waris tanggal 9 April 2013;- 1 (satu) rangkap akta hibah notaris EMRIZA, SH Nomor : 296/2013 tanggal 15 Juli 2013;- 1 (satu) buah buku DI 301 A warna biru muda tentang daftar isian penyerahan sertifikat;Dipergunakan dalam perkara atas nama KAINAN Panggilan KAINAN5.2 1 (satu) buah sertifikat tanah hak milik nomor 560/ Malai III Koto warna hijau dan 1 ( satu) buah buku tanah hak milik nomor 560Dipergunakan dalam perkara atas nama KAINAN Panggilan KAINAN5.3 1 (satu) bundel bukti pembanding berupa :- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga warna orange dengan nomor 140108010600082 yang dikeluarkan oleh Camat Tambang Kab. Kampar Provinsi Riau pada tanggal 4 Maret 2006 a.n. NUZAR; - 1 (satu) buah laporan penilaian hasil belajar MTs Tambang Kec. Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau warna biru a.n. NURHAYATI yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar daftar nilai tahun ajaran 2006/2007 semester I (satu) bulan Januari 2007;- 1 (satu) lembar daftar nilai tahun ajaran 2006/2007 semester II (dua) tanggal 30 Juni 2007;- 1 (satu) lembar daftar nilai tahun ajaran 2007/2008 semester I (satu) bulan Januari 2008;Dipergunakan dalam perkara atas nama KAINAN Panggilan KAINAN;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 684 K/Pid/2016
Pertama : 189/Pid.B/2015/PN.Pmn
Statistik9612