- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 552/PID.SUS/2019/PN BTM TANGGAL 5 NOPEMBER 2019, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 552/PID.SUS/2019/PN BTM TANGGAL 5 NOPEMBER 2019 UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 552/Pid.Sus/2019/PN Btm tanggal 5 Nopember 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 552/Pid.Sus/2019/PN Btm tanggal 5 Nopember 2019 untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 541/PID.SUS/2019/PT PBR |
|
Nomor | 541/PID.SUS/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Heri Sutanto |
Hakim Anggota | Jumongkas Lumban Gaol, Brmulyanto |
Panitera | Sunariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 541/PID.SUS/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 541/PID.SUS/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2689 K/PID.SUS/2020
Banding : 541/PID. SUS/2019/PT PBR
Statistik361308