Putusan PN MAGELANG Nomor 47/Pid.Sus/2015/PN.Mgg |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2015/PN.Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wiwik Dwi Wisnuningdyah |
Hakim Anggota | Elta Tamtama Dan Wahyuni P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa PRAYOGO Bin CHODRIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum tersebut;2. Membebaskan Terdakwa PRAYOGO Bin CHODRIN dari dakwaan kesatu dan kedua tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa PRAYOGO Bin CHODRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI?;4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa;? 3 (tiga) linting kertas berisi narkotika jenis ganja seberat 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram beserta kertas pembungkusnya;? 1 (satu) bungkus kertas warna hijau yang berisi narkotika jenis ganja seberat 6,24 (enam koma dua puluh empat) gram beserta kertas pembungkusnya;? 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 20,02 (dua puluh koma nol dua) gram beserta plastik pembungkusnya;? 1 (satu) bendel kertas garet merk Mars Brand;? 1 (satu) buah handphone Blackberry warna hitam type 9360, IMEI : 352631.05.2317944 yang berisi kartu perdana telkomsel nomor 082220353690;? 1 (satu) potong celana panjang jeans merk Tira;? 1 (satu) potong jaket army warna hijau doreng merk Michelin.dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2791 K/PID.SUS/2015
Pertama : 47/Pid.Sus/ 2015/PN Mgg
Statistik728