Putusan PN RENGAT Nomor 01/Pdt.G/2013/PN-RGT |
|
Nomor | 01/Pdt.G/2013/PN-RGT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurmala Sinurat |
Hakim Anggota | Mh Ayu Amelia, Decky Arianto Safe Nitbani |
Panitera | Martivianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. DALAM KONVENSI: 2. DALAM EKSEPSI. - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA. 3. DALAM POKOK PERKARA. 1) MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2) MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NOMOR 070/AJB/1982 TANGGAL 3 AGUSTUS 1982 DIBUAT DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH (PPAT) R.USMAR BA, CAMAT, KEPALA WILAYAH KECAMATAN RENGAT ATAS NAMA PENGGUGAT ADALAH SAH DAN BERHARGA; 3) MENYATAKAN SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH (SKPT) NO. 334/1982 TERTANGGAL 14 AGUSTUS 1982 DAN GAMBAR SITUASI NOMOR 2522/1982 TERTANGGAL 13 AGUSTUS 1982 ATAS NAMA PENGGUGAT ADALAH SAH DAN BERHARGA; 4) MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 20.020 M2 YANG TERLETAK DI DESA PEMATANG REBA KECAMATAN RENGAT, SEKARANG KELURAHAN PEMATANG REBA, KECAMATAN RENGAT BARAT, KABUPATEN INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU SESUAI DENGAN AKTE JUAL BELI NOMOR 070/AJB/1982 TANGGAL 3 AGUSTUS 1982 DAN SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH (SKPT) NO. 334/1982 TERTANGGAL 14 AGUSTUS 1982 DAN GAMBAR SITUASI NOMOR 2522/1982 TERTANGGAL 13 AGUSTUS 1982; 5) MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT YANG TELAH MENGUASAI TANAH PERKARA DAN MENDIRIKAN PAGAR TEMBOK DIATASNYA DISEPANJANG BATAS JALAN JAPURARENGAT SEKARANG DIKENAL DENGAN JALAN LINTAS TIMUR PEMATANG REBA LEBIH KURANG 107 M (SERATUS TUJUH METER) ADALAH TIDAK SAH DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD ) SEHINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENGGUGAT; 6) MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBONGKAR PAGAR TEMBOK DIATAS TANAH PERKARA DISEPANJANG BATAS TANAH JALAN JAPURA-RENGAT SEKARANG DIKENAL DENGAN JALAN LINTAS TIMUR PEMATANG REBA LEBIH KURANG 107 M (SERATUS TUJUH METER) DAN MENYERAHKAN TANAH PERKARA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG SERTA BEBAS DARI PENGUASAAN PIHAK MANAPUN DALAM WAKTU 7 (TUJUH) HARI SETELAH PUTUSAN DALAM PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) DENGAN KETENTUAN DIKENAKAN UANG PAKSA (DWANGSOOM) SEBESAR RP 5.000.000.-(LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP HARINYA TERGUGAT LALAI; 7) MENGHUKUM TERGUGAT SECARA SEKETIKA DAN SEKALIGUS UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN MATERIL KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP 225.500.000,-(DUA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP TAHUNNYA TERHITUNG SEJAK TERGUGAT MENGUASAI DAN MENDIRIKAN PAGAR TEMBOK DIATAS TANAH PERKARA YAITU BULAN JULI TAHUN 1994 SAMPAI DENGAN TERGUGAT MELAKSANAKAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI; 8) MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT YANG SELEBIHNYA; 4. DALAM REKONVENSI: MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONVENSI; 5. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA SAAT INI DITAKSIR SEBESAR RP. 1.266.000,- (SATU JUTA DUA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH).; |
Catatan Amar | 1. DALAM KONVENSI:2. Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.3. Dalam Pokok Perkara.1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 070/AJB/1982 tanggal 3 Agustus 1982 dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) R.Usmar BA, Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Rengat atas nama Penggugat adalah sah dan berharga;3) Menyatakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 334/1982 tertanggal 14 Agustus 1982 dan Gambar Situasi Nomor 2522/1982 tertanggal 13 Agustus 1982 atas nama Penggugat adalah sah dan berharga;4) Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 20.020 M2 yang terletak di Desa Pematang Reba Kecamatan Rengat, sekarang Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau sesuai dengan Akte Jual Beli Nomor 070/AJB/1982 tanggal 3 Agustus 1982 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 334/1982 tertanggal 14 Agustus 1982 dan Gambar Situasi Nomor 2522/1982 tertanggal 13 Agustus 1982;5) Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah perkara dan mendirikan pagar tembok diatasnya disepanjang batas Jalan Japura?Rengat sekarang dikenal dengan Jalan Lintas Timur Pematang Reba lebih kurang 107 M (seratus tujuh meter) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad ) sehingga menimbulkan kerugian pada Penggugat;6) Menghukum Tergugat untuk membongkar pagar tembok diatas tanah perkara disepanjang batas tanah Jalan Japura-Rengat sekarang dikenal dengan Jalan Lintas Timur Pematang Reba lebih kurang 107 M (seratus tujuh meter) dan menyerahkan tanah perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta bebas dari penguasaan pihak manapun dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan ketentuan dikenakan uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 5.000.000.-(lima juta rupiah) setiap harinya Tergugat lalai;7) Menghukum Tergugat secara seketika dan sekaligus untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 225.500.000,-(dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahunnya terhitung sejak Tergugat menguasai dan mendirikan pagar tembok diatas tanah perkara yaitu bulan Juli tahun 1994 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan dalam perkara ini;8) Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya;4. DALAM REKONVENSI:? Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi;5. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:? Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.266.000,- (satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2676 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 178 PK/Pdt/2017
Pertama : 01/Pdt.G/2013/PN.RGT.
Statistik12623