Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 502 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | .l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN PT PANTAI TIMUR JAYA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2017/PN PAL., tanggal 12 Februari 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvesi sebagian;2. Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara Para Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah batal demi hukum dan berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak adanya hubungan kerja pada tahun 2012;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja pada tanggal 1 Juli 2017 adalah tidak sah dan batal demi hukum;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejak putusan ini diucapkan;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja secara tunai kepada masing-masing Para Penggugat Rekonvensi yang terinci sebagai berikut:Penggugat I Rekonvensi:- Uang pesangon = Rp15.540.000,00;- Uang penghargaan masa kerja: = Rp6.660.000,00;- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = Rp3.330.000,00;- Uang sisa cuti tahunan yang belum gugur = Rp888.000,00 +Jumlah = Rp26.418.000,00;(Dua puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);Penggugat II Rekonvensi:- Uang pesangon = Rp15.540.000,00;- Uang penghargaan masa kerja = Rp6.660.000,00;- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = Rp3.330.000,00;- Uang sisa cuti tahunan yang belum gugur = Rp888.000,00 +Jumlah = Rp26.418.000,00;(Dua puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);Penggugat III Rekonvensi:- Uang pesangon = Rp15.540.000,00;- Uang penghargaan masa kerja = Rp6.660.000,00;- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = Rp3.330.000,00;- Uang sisa cuti tahunan yang belum gugur = Rp 888.000,00 +Jumlah = Rp26.418.000,00(Dua puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 502_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 502_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 502 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 50/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pal
Statistik4154