Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1481 / Pdt.G. / 2015 / PA.Krs |
|
Nomor | 1481 / Pdt.G. / 2015 / PA.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Abu Syakur |
Hakim Anggota | S.ag, Muhammadun, H. Suaidi Mashfuh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menetapkan sebagai hukum bahwa harta berupa; 2.1. Sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 2.960 M2. terletak di ,, Kabupaten Probolingo, Akta Jual Beli Nomor 300/Maron/XII/2010 atas nama PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI (Penggugat Konvensi) persil Nomor 66 Blok S 1 Kohir C. 695 dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Saluran air; - Timur : Tanah sawah milik Sayedi; - Selatan : Tanah sawah milik Truno Jurid dan Ny.Armani. - Barat : Tanah sawah milik Rejo Akmin; 2.2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion tahun 2011, atas nama Satomo (Tergugat Konvensi) , Nomor Polisi N 5991 QN; 2.3. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra injeksion 125 tahun 2009, atas nama PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI Nomor polisi N 3938 QC; Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;- 3. Menetapkan sebagai hukum bahwa bagian dari harta bersama dalam amar poin 2 di atas menjadi hak Penggugat Konvensi dan bagian yang lainnya menjadi hak Tergugat Konvensi;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan (seperdua ) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar poin 2 di atas kepada Penggugat Konvensi, namun apabila tidak bisa diserahkan secara natura (bentuk barang) ataupun berdasarkan nilainya, maka harta bersama tersebut dilelang dimuka umum atau melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KPPLN) dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;5. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya tidak dapat diterima;II. DALAM REKONVENSI;- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.870.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0128/Pdt.G/2016/PTA.Sby.
Pertama : 1481/Pdt.G/2015/PA.Krs.
Statistik425