- Menyatakan terdakwa I. MAMUN Als. H. MAMUN Bin SUKARMA dan terdakwa II. FAISAL FAHRUROJI Bin MUHAMMAD YAKUB MALIK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Perseorangan???, dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. MAMUN Als. H. MAMUN Bin SUKARMA dan terdakwa II. FAISAL FAHRUROJI Bin MUHAMMAD YAKUB MALIK dengan pidana penjara masing-masing selama: 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paspor asli a.n TASINI nomor paspor B 1879842;
- 1 (satu) buah visa asli a.n TASINI Binti WANTA CAWAS dengan nomor visa E 2472 34995;
- 1 (satu) buah boarding pass asli Saudia Airlines a.n WANTA/TASINI dengan kode penerbangan SV 1957 dari Abda-Jeddah tanggal 03 Juli 2019;
- 1 (satu) buah boarding pass asli Saudia Airlines a.n WANTA/TASINI dengan kode penerbangan SV 826 dari Jeddah-Jakarta tanggal 03 Juli 2019;
- 1 (satu) bundel MEDIF (standard medical information from for air travel) asli dari Saudia Airlines atas nama TASINI Bt WANTA.
- 1 (satu) Lembar data perlintasan dari Kantor Imigrasi Surabaya, Jawa Timur;
- 1 (satu) bundel foto copy data manifest Lion Air dengan kode penerbangan JT 169 tujuan Surabaya- Kuala Lumpur tanggal 06 Agustus 2018.
- 2 (dua) Lembar data perlintasan dari Kantor Imigrasi kelas I Khusus Soekarno Hatta atas nama Sdr. TASINI.
- 1 (satu) bundel manifest penumpang pesawat Saudian Airlines dengan kode penerbangan SV 826 tanggal 03 Juli 2019 tujuan Jeddah-Cengkareng;
- 1 (satu) lembar invoice tiket dengan kode booking RTRALQ.
- 1 (satu) unit handphone merk nokia Type Rm-1172, warna putih nomor Imei 355 1150 7096 3746 dan 355 1150 7096 3753 berikut simcard simpati nomor 0812 8948 5060;
- 1 (satu) unit handphone merk vivo type 1816, warna hitam nomor imei 867 9060 4125 9656 dan 867 9060 4125 9645 berikut simcard simpati nomor 0831 5690 4005.
- 1 (Satu) Unit Handphone merk Oppo reno CPH 1919, warna hitam nomor imei 867 9720 4048 6054 dan 867 9720 4078 6047 berikut simcard nomor XL 0817 619 619 dan simcard Indosat 0816 705 706;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 8 warna rose gold nomor imei 352 9890 9067 5073 berikut simcard Simpati nomor 0812 222 2245.
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 198/Pid.Sus/2019/PN Mjl |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2019/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Koerniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kopsah, Br Hakim Anggota Dikdik Haryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Benny Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi TASINI. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2019/PN Mjl
Statistik13627