Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1290/Pdt.G/2011/PAJT |
|
Nomor | 1290/Pdt.G/2011/PAJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 7 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Nurroh Sunah |
Hakim Anggota | H. Muhiddin, Dra. Ai Zainab |
Panitera | Muhammad Sayhon |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan pemohon.2. Memberi izin kepada pemohon (Leman bin Bain) untuk menjatuhkan talak satu roj?ie terhadap termohon (Oom binti H. Rosid) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur. 3. Menetapkan anak pemohon dan termohon bernama Nurdin lahir tanggal 28 Januari 1996 berada dalam pengasuhan / hadhonah termohon sebagai ibu kandungnya dengan memberi kesempatan kepada pemohon sebagai ayah kandungnya untuk mencurahkan kasih sayang terhadap anaknya tanpa mengganggu kepentingan anak tersebut.4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Cidahu Kabupaten Suka Bumi Jawa Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan rekonpensi sebagian.2. Menghukum tergugat rekonpensi untuk memberi dan menyerahkan kepada penggugat rekonpensi nafkah selama iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).3. Menghukum tergugat rekonpensi untuk memberi dan menyerahkan kepada penggugat rekonpensi mut;ah berupa uang sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).4. Menghukum tergugat rekonpensi untuk memberi nafkah kepada anaknya yang bernama Nurdin setiap bulan sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa / dapat mandiri.5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan rekonpensi selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada pemohon konpensi / tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/Pdt.G/2012/PTA.JK
Kasasi : 415 K/AG/2013
Pertama : 1290/Pdt.G/2011/PA.JT
Statistik393