- Menyatakan Terdakwa Rasmadianto als. Iyan Bin. Sudarmo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? permufakatan untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman ???, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu : pasal 114 Ayat (2) Jo. pasal 132 Ayat (1) Undang ??? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Kantong Plastic Warna Putih Yang Didalamnya Terdapat4 (empat) Paket Plastic Bening Sedang Narkotika Jenis Shabu Seberat 243,88 Gram;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiomi 5A Warna Hitam Dengan Nomor SIM Card 081275868802;
- 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih Dengan Nomor Polisi BM 1084 SH.
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih Nomor Polisi BM 1084 SH Atas Nama Amriadi Sinaga;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 506/Pid.Sus/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 506/Pid.Sus/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Warni Wati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, Mhbr Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Statistik745