Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 31/B/2016/PT.TUN MKS |
|
Nomor | 31/B/2016/PT.TUN MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Arifin Marpaung |
Hakim Anggota | Kamer Togatorop, M.ap., Hj. Lulik Tri Cahyaningrum |
Panitera | Hasni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat /Pembanding ; ---------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 41/G/2015/PTUN.MKS tanggal 21 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat /Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000.-( dua ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/B/2016/PT.TUN__MKS.zip
- Download PDF
- 31/B/2016/PT.TUN__MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/G/2015/PTUN.Mks
Banding : 31/B/2016/PT.TUN MKS
Kasasi : 450 K/TUN/2016
Statistik8538