Putusan PN BANYUWANGI Nomor 59/Pdt.G/2018/PN Byw |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arief Adikusumo, Br Hakim Anggota Rizal Taufani |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah jual beli sebidang tanah dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 201 atas nama Asmuni AZ seluas 6780 M2 terletak di Desa Pakistaji Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi dengan batas-batas : Utara : Tanah Hak Pabrik Asbes Selatan : Tanah Hak Dinas Perikanan Darat Timur : Jalan Raya PUD Barat : Tanah Hak Muchtar 3. Menyatakan secara hukum bahwa objek berupa sebidang tanah dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 201 atas nama Asmuni AZ seluas 6780 M2 terletak di Desa Pakistaji Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi dengan batas-batas : Utara : Tanah Hak Pabrik Asbes Selatan : Tanah Hak Dinas Perikanan Darat Timur : Jalan Raya PUD Barat : Tanah Hak Muchtar adalah hak milik Penggugat ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menerangkan objek sengketa adalah masih milik KUD Usaha Bersama, kemudian perbuatan Turut Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama objek sengketa atas nama Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ; 5. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 201 atas nama Asmuni AZ seluas 6780 M2 terletak di Desa Pakistaji Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi atas nama Asmuni AZ menjadi atas nama Penggugat (Syaugi, SE, M.Kes) ; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.676.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3114 K/Pdt/2019
Pertama : 59/Pdt.G/2018/PN Byw
Statistik556