- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 13 NOVEMBER 2019 NOMOR 81/PDT.G./2019/PN.MTR. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT KONPENSI / PARA PEMBANDING ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI /TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI / PARA PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN HUKUM SEBIDANG TANAH SELUAS LEBIH KURANG 3852 DARI TOTAL LUAS 7652 M2 SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1245 DESA / KEL LEMBAR ATAS NAMA I NYOMAN ARTHA , YANG TELAH BERUBAH MENJADI ATAS NAMA I MADE J ULI ARTHA, NI KETUT BUDIASIH, NI MADE MITRI TERLETAK DI DUSUN KURANJI, DESA LEMBAR, KECAMATAN LEMBAR, KABUPATEN LOMBOK BARAT DENGAN BATAS - BATAS SEBAGAI BERIKUT
- MENYATAKAN HUKUM TINDAKAN TERGUGAT REKONPENSI / TERBANDING YANG MENGUASAI TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI / TERBANDING (NENGAH TEGEK ALIAS NANG NUSTRI) DAN ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK TANAH SENGKETA DAN ATAU MENIKMATI HASIL DARI OBYEK TANAH SENGKETA AGAR DISERAHKAN KEMBALI KEPADA PARA PENGGUGAT REKONVENSI / PARA PEMBANDING , BILA PERLU DALAM PELAKSANAANNYA DIBANTU APARAT KEPOLISIAN.
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI (TERBANDING) UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Tergugat / Para Pembanding ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 13 November 2019 Nomor 81/PDT.G./2019/PN.Mtr. yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konpensi / Para Pembanding ;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi /Terbanding untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Pembanding untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum sebidang tanah seluas lebih kurang 3852 dari total luas 7652 M2 sebagaimana sertipikat Hak Milik Nomor 1245 Desa / Kel Lembar atas nama I NYOMAN ARTHA , yang telah berubah menjadi atas nama I MADE J ULI ARTHA, NI KETUT BUDIASIH, NI MADE MITRI terletak di Dusun Kuranji, Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat dengan batas - batas sebagai berikut
- Menyatakan hukum tindakan Tergugat Rekonpensi / Terbanding yang menguasai tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi / Terbanding (Nengah Tegek alias Nang Nustri) dan atau siapa saja yang menguasai obyek tanah sengketa dan atau menikmati hasil dari obyek tanah sengketa agar diserahkan kembali kepada para Penggugat Rekonvensi / Para Pembanding , bila perlu dalam pelaksanaannya dibantu aparat kepolisian.
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat rekonpensi (Terbanding) untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan dan dalam Tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT MATARAM Nomor 213/PDT/2019/PT MTR |
|
Nomor | 213/PDT/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - I Gusti Lanang Dauh |
Hakim Anggota |
Unggul Ahmadi, mas'ud |
Panitera | - Lalu Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONPENSI SEBELAH UTARA: SALURAN IRIGASI SEBELAH SELATAN: JALAN TANI SEBELAH BARAT: SALURAN IRIGASI SEBELAH TIMUR: JALAN TANI, ADALAH HAK MILIK PARA PENGGUGAT REKONPENSI / PARA PEMBANDING ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONPENSI Sebelah Utara: Saluran Irigasi Sebelah Selatan: Jalan Tani Sebelah Barat: Saluran Irigasi Sebelah Timur: jalan Tani, ADALAH HAK MILIK PARA PENGGUGAT REKONPENSI / PARA PEMBANDING ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/PDT/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 213/PDT/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 21 K/Pdt/2021
Banding : 213/PDT/2019/PT MTR
Statistik11363