Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 21/Pdt.G/2019/PN Pkb |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2019/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Bayu Adhypratama, M. Alwi |
Panitera | Mira Ariyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan sah alat bukti surat bertanda P-3 berupa Akta Pengoperan Hak No.182/RBT/VII/2006 tanggal 11 Juli 2006, bukti Surat bertanda P-4 berupa Kwitansi pembayaran Tanah dari Andi Wibowo, yang ditandatangani oleh H.Soepardi tertanggal 24 November 2014, dan bukti surat P-5 berupa Akta Pengoperan Hak Nomor: 04 antara H. SUPARDI dengan ANDI WIBOWO dibuat oleh Notaris DEVI YANTI, S.H., M.Hum, M.Kn tertanggal 20 November 2014;4. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu - satunya atas sebidang tanah luas 5x20 M2 atau 100 m2 di Jalan H.Gubernur Bastari Desa Sungai Kedukan, Rt/Rw 027/02 Kec.Rambutan ? Kab. Banyuasin sekarang dikenal dengan Jalan Nurdin Pandji Rt/Rw 11/03 Kel. Jakabaring Selatan Kec.Rambutan ? Kab. Banyuasin, dibeli Penggugat dari Supardi (alm ? Orang tua tiri Penggugat ) dengan batas-batas tanah sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Nungcik;? Sebelah Selatan berbatsan dengan Poros Ampera;? Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Supardi;? Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah H.Tibron5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat secara serentak dan seketika serta Penggugat dapat meminta bantuan pihak kepolisian atau pemerintah daerah setempat untuk membantu melaksanakannya;6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnyaDALAM REKONVENSI:? Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:7.Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.644.000,00,- (Tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2019/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2019/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2019/PN Pkb
Kasasi : 1788 K/Pdt/2021
Banding : 54/PDT/2020/PT PLG
Statistik16173