Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 239/Pid.B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 239/Pid.B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Wijaya Susanto |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Firlana Trisnila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, ketentuan Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa EKI RISWADY Bin RUSMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan yang mengakibatkan luka berat?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah) Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 yang terdiri dari : Dedy Wijaya Susanto, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Pandu Dewanto, SH., MH., dan Firlana Trisnila, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota dengan dibantu Suyatno, SH selaku panitera pengganti dan dihadiri oleh Bayu Mediansyah, SH selaku Penuntut Umum serta terdakwa tersebut; Hakim Anggota, Hakim Ketua,PANDU DEWANTO, SH., MH DEDY WIJAYA SUSANTO, SH., MHFIRLANA TRISNILA, SH Panitera Penganti,SUYATNO, SH. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 239/Pid.B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 547 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 239/Pid.B/2013/PN.GS
Statistik179