- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG TANGGAL 18 MARET 2015, NOMOR 89/PDT.G/2014/PN.BB. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN TANAH-TANAH YANG TERDAPAT DALAM KIKITIR KOHIR LETTER C NO. 1575, PERSIL NO. 57 SELUAS + 21.800 M2 ATAS NAMA ENCENG DOENG TERLETAK DI BLOK TANGOGO DAHULU DESA RANCA MANYAR KECAMATAN PAMEUNGPEUK SETELAH TERJADI PEMEKARAN WILAYAH SEKARANG MENJADI DI DESA RANCAMANYAR KECAMATAN BALEENDAH, KABUPATEN BANDUNG, DENGAN BATAS- BATASNYA SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH/SAWAH MILIK NY.ENDAH;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN SOLOKAN KALI CIJAMBE;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH / SAWAH MILIK ANDA / SAWAH MILIK AJIB;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SOLOKAN KALI CIDULANG;
- MENYATAKAN BAHWA TANAH-TANAH YANG TERCANTUM DI DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 24/1973., GS SU NO. 247/1973 - DESA RANCAMANYAR, SELUAS 9. 820 M2 DAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 25 /1973., GS-SU NO. 246 / 1973 - DESA RANCAMANYAR, SELUAS 11.980 M2 BERASAL DARI TANAH-TANAH YANG TERCATAT DI DALAM LETTER C NO. 1575 PERSIL NO. 57 KELAS SI YANG TERCATAT DI DALAM BUKU TANAH DESA RANCA MANYAR, KECAMATAN BALEENDAH KABUPATEN BANDUNG;
- MENYATAKAN BAPAK ENCENG DOENG (ALMARHUM) ADALAH SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH YANG TERCANTUM DIDALAM SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 24 /1973 - GS SU NO. 247/1973 DESA RANCAMANYAR, SELUAS 9. 820 M2 DAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 25 / 1973., GS-SU NO. 246/1973 DESA RANCAMANYAR, SELUAS 11.980 M2 DAN PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI AKHLI WARIS YANG SAH DARI BAPAK ENCENG DOENG (ALMARHUM);
- MENYATAKAN PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 24/1973.,- GS SU NO. 247 /1973 DESA RANCAMANYAR, SELUAS 9. 820 M2 DAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 25 /1973.,-GS-SU NO. 246 /1973 DESA RANCAMANYAR, SELUAS 11.980 M2 OLEH KANTOR TURUT TERGUGAT I ADALAH TIDAK SAH DAN CACAT SECARA HUKUM, SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- MENYATAKAN SURAT KEPUTUSAN TURUT TERGUGAT I KEPALA KANTOR PERTAHANAN (BPN) KABUPATEN BANDUNG DI SOREANG TENTANG PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ( SHM NO. 24 / 1973.,- GS SU NO. 247/1973 DESA RANCAMANYAR, SELUAS 9. 820 M2 DAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 25 /1973., -GS-SU NO. 246 /1973 DESA RANCAMANYAR, SELUAS 11.980 M2 ADALAH CACAT SECARA HUKUM, SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT I SUPAYA MENYERAHKAN SECARA SUKA RELA DAN MENGEMBALIKAN SELURUH TANAH-TANAH YANG DIKUASAINYA/ DIDUDUKINYA/DI KELOLANYA YANG MENJADI OBYEK DALAM PERKARA INI YAITU TANAH-TANAH YANG ADA TERDAPAT DIDALAM SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 24 SELUAS 9.820 M2 DAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 25 SELUAS 11.980 M2 DENGAN TOTAL LUAS 21. 800 M2 SECARA SEKALIGUS DAN SEKETIKA TANPA SYARAT APAPUN KEPADA AHLI WARIS ENCENG DOENG IN CASU PENGGUGAT SEBAGAI PEWARIS/PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH YANG MENJADI OBYEK DALAM PERKARA INI;
- MENGHUKUM TERGUGAT I ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARI PADANYA PADA SAAT INI UNTUK MENGOSONGKAN SERTA MENYERAHKAN TANAH OBYEK PERKARA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III , TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARI PADANYA UNTUK TUNDUK DAN TAAT TERHADAP PUTUSAN DALAM PERKARA INI;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP 3.787.000,- (TIGA JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU RUPIAH) DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 18 Maret 2015, Nomor 89/Pdt.G/2014/PN.BB. yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan tanah-tanah yang terdapat dalam Kikitir Kohir Letter C No. 1575, Persil No. 57 seluas + 21.800 M2 atas nama Enceng Doeng terletak di Blok Tangogo dahulu Desa Ranca Manyar Kecamatan Pameungpeuk setelah terjadi pemekaran wilayah sekarang menjadi di Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, dengan batas- batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah/sawah milik Ny.Endah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan solokan Kali Cijambe;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah / sawah milik Anda / sawah milik Ajib;
- Sebelah Barat berbatasan dengan solokan Kali Cidulang;
- Menyatakan bahwa tanah-tanah yang tercantum di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24/1973., GS SU No. 247/1973 - Desa Rancamanyar, seluas 9. 820 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 25 /1973., GS-SU No. 246 / 1973 - Desa Rancamanyar, seluas 11.980 M2 berasal dari tanah-tanah yang tercatat di dalam Letter C No. 1575 Persil No. 57 Kelas SI yang tercatat di dalam buku tanah Desa Ranca Manyar, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung;
- Menyatakan Bapak Enceng Doeng (almarhum) adalah sebagai Pemilik yang Sah atas tanah yang tercantum didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24 /1973 - GS SU No. 247/1973 Desa Rancamanyar, seluas 9. 820 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 25 / 1973., GS-SU No. 246/1973 Desa Rancamanyar, seluas 11.980 M2 dan Penggugat adalah sebagai akhli waris yang sah dari Bapak Enceng Doeng (almarhum);
- Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24/1973.,- GS SU No. 247 /1973 Desa Rancamanyar, seluas 9. 820 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 25 /1973.,-GS-SU No. 246 /1973 Desa Rancamanyar, seluas 11.980 M2 oleh kantor Turut Tergugat I adalah tidak sah dan Cacat secara hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Keputusan Turut Tergugat I Kepala Kantor Pertahanan (BPN) Kabupaten Bandung di Soreang tentang penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM No. 24 / 1973.,- GS SU No. 247/1973 Desa Rancamanyar, seluas 9. 820 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 25 /1973., -GS-SU No. 246 /1973 Desa Rancamanyar, seluas 11.980 M2 adalah cacat secara hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I supaya menyerahkan secara suka rela dan mengembalikan seluruh tanah-tanah yang dikuasainya/ didudukinya/di kelolanya yang menjadi obyek dalam perkara ini yaitu tanah-tanah yang ada terdapat didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24 seluas 9.820 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 25 seluas 11.980 M2 dengan total luas 21. 800 M2 secara sekaligus dan seketika tanpa syarat apapun kepada ahli waris Enceng Doeng in casu Penggugat sebagai pewaris/pemilik yang sah atas tanah yang menjadi obyek dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya pada saat ini untuk mengosongkan serta menyerahkan tanah obyek perkara tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat pertama sebesar Rp 3.787.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PT BANDUNG Nomor 411/PDT/2015/PT BDG |
|
Nomor | 411/PDT/2015/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Russedar |
Hakim Anggota | Kornel.p.sianturi, Brfritz John Polnaja |
Panitera | Asep Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 411/PDT/2015/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 411/PDT/2015/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 236 PK/Pdt/2019
Banding : 411/Pdt/2015/PT BDG
Statistik6728