- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (M. Zakariya AS bin Gazali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Lifana Mantu binti Yusuf M) di depan sidang Pengadilan Agama Sentani.
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk sebagian.
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Karisma Yogi Yuniana Zakariya binti M. Zakariya AS, jenis kelamin perempuan, umur 7 (tujuh) tahun berada dalam asuhan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan anak yang bernama Haikal Izul Islam Zakariya bin M. Zakariya AS, jenis kelamin laki-laki, umur 1 tahun berada dalam asuhan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama Haikal Izul Islam Zakariya bin M. Zakariya AS, laki-laki umur 1 tahun sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan hingga anak tersebut dewasa, dan mandiri dengan penambahan 10% setiap tahunnya.
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut???ah kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa cincin emas 23 karat seberat 3 gram.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA SENTANI Nomor 0082/Pdt.G/2017/PA.Stn |
|
Nomor | 0082/Pdt.G/2017/PA.Stn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SENTANI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sitti Amirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Salam, Ibr Hakim Anggota M. Kamaruddin Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0082/Pdt.G/2017/PA.Stn
Statistik680