- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL, TANGGAL 11 DESEMBER 2019 NOMOR 162/PID.B/2019/PN MDL., YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SAPRIAH ALIAS TUMBUR ALIAS UMAK RAHMAT TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF SATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SAPRIAH ALIAS TUMBUR ALIAS UMAK RAHMAT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal, tanggal 11 Desember 2019 Nomor 162/Pid.B/2019/PN Mdl., yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Sapriah alias Tumbur alias Umak Rahmat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?, sebagaimana dakwaan alternatif satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sapriah alias Tumbur alias Umak Rahmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan di tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 4/Pid/2020/PT MDN |
|
Nomor | 4/Pid/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gustinus Silalahi |
Hakim Anggota |
. pontas Efendi, Jarasmen Purba |
Panitera | Johorlan Dongoran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1(SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN A.N. SAPRIAH TANGGAL 11 MEI 2019. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Catatan Amar |
1(satu) lembar Surat Pernyataan a.n. Sapriah tanggal 11 Mei 2019. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan