Putusan PA MALANG Nomor 1798/Pdt.G/2018/PA.MLG |
|
Nomor | 1798/Pdt.G/2018/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukman Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Badriyah, Br Hakim Anggota Umar D. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Eka Widyasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalan Konvensi A. Eksepsi - Mengabulkan eksepsi pertama Tergugat; - Menolak eksepsi kedua Tergugat; B. Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta benda berupa: - Sebidang tanah seluas 200 m2 yang di atasnya berdiri bangunan rumah terletak di Jalan Palmerah No. C 30 Gg. 2, RT. 02, RW. 07, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2376 atas nama pemegang hak Nyonya Widiarti Sarjana Ekonomi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Malang pada tanggal 28 September 2002, Gambar Situasi Nomor : 3535/Cemorokandang/2002 (selanjutnya disebut objek sengketa II). - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya (Jl. Palmerah 2); - Sebelah Selatan berbatasan dengan Kavling milik Bu Erni; - Sebelah Barat berbatasan dengan Kavling milik Pak Wahyudi; - Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bu Dokter (dikontrak bu Santi); adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dengan pembagian seperdua untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat setelah dikurangi untuk membayar biaya renovasi dan penambahan bangunan kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 292.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh dua juta rupiah) secara sukarela, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara suka rela, maka dijual melalui Kantor Lelang Negara; 4. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan Obyek Sengketa II tersebut kepada Penggugat dan Tergugat; 5. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk Obyek Sengketa I; 6. Menolak gugatan Penggugat selainnya; Dalam Rekonvensi 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi petitum Nomor 6 dan 8; 2. Menyatakan tidak merima gugatan Penggugat Rekonpensi selainnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.246.000,- (Dua juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1798/Pdt.G/2018/PA.MLG
Kasasi : 479 K/Ag/2020
Banding : 341/Pdt.G/2019/PTA.Sby.
Statistik6323