Putusan PA SIDOARJO Nomor 2299/Pdt.G/2012/PA.Sda |
|
Nomor | 2299/Pdt.G/2012/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Abd. Salam |
Hakim Anggota | Dra. Siti Muarofah Saadah, Dra. Masrifah |
Panitera | H. A. Faqih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Penggugat adalah ahli-waris dari Para Pewaris (Mangunrejo dan Demi);3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Para Tergugat (Samsuhadi Sunaryo, Dwi Endang Suharini, Mulyadi, Anik Ernawati dan Yulianti Rahayu) adalah ahli-waris almarhumah Ngatmini ; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Obyek Sengketa, yaitu: Sebidang tanah, luas 1200 m2 sebagai dimaksud dalam Petok D nomor: 338, terletak di Desa Wonoplintahan RT. 02/RW. 02 ? Kecamatan Prambon ? Kabupaten Sidoarjo, adalah harta peninggalam/warisan (tirkah) dari Para Pewaris;5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak (separuh) bagian dari tanah Obyek Sengketa; atau tanah pekarangan luas 600 m2 tanpa rumah, yang terletak di belakang atau sebelah selatan rumah obyek sengketa;6. Menghukum Para Tergugat (Samsuhadi Sunaryo, Dwi Endang Suharini, Mulyadi, Anik Ernawati dan Yulianti Rahayu) untuk membagi dan menyerahkan tanah sebagai tersebut pada diktum nomor 5 (lima) diatas kepada Penggugat; 7. Menolak gugatan Pengguat selain dan selebihnya;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.485.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 309/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Kasasi : 185 K/Ag/2015
Pertama : 2299/Pdt.G/2012/PA.Sda.
Statistik4716