Putusan PN JAYAPURA Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
|
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafruddin |
Hakim Anggota | - Bernard Akasian, - Arief Noor Rokhman |
Panitera | - Ahmad Zumroni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Frederik Eri Lingga, S.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Frederik Eri Lingga, S.H tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan Terdakwa membayar uang penganti sebanyak Rp. 2.103.903.750,00,- (Dua Milyar Seratus Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), Jika Terdakwa tidak membayar uang penganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan Hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang penganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :1. Fotokopi Surat Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor : 821.22-001 tanggal 04 Mei 2009;2. Fotokopi Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan PLTMH Di Yatamo No : 14/DISTAMBEN/PPBJ/PPLTMHY-FSK/V/2011 tanggal 18 Mei 2011;3. Fotokopi Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan PLTMH Di Bibida No : 14/DISTAMBEN/PPBJ/PPLTMHB-FSK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011;4. Fotokopi Kontrak Kerja Sama antara Frederik Linggi dengan Riza Aris Pandji tanggal 12 Mei 2011;5. Fotokopi Bukti Transfer Bank Danamon sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Riza Aris Pandji pada tanggal 12 Oktober 2012;6. Amandemen Kontrak No: 01/ADD/DISTAMBEN/PPBJ/PPLTMHB-FSK/VIII tanggal 09 Januari 2012;7. Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Teknis Pembangunan PLTMH Di Yatamo No : 16/DISTAMBEN/PPBJ/PPLTMHY-PERN/IV/2011 tanggal 04 April 2011;8. Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Teknis Pembangunan PLTMH Di Bibida No : 16/DISTAMBEN/PPBJ/PPLTMHB-PERN/IV/2011 tanggal 04 April 2011;Barang Bukti no. 1 s/d 8 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Drs. JORDANUS IMOLIANA, MM9. Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Teknis Pembangunan PLTMH Di Yatamo No : 16/DISTAMBEN/PPBJ/PPLTMHY-AWS/V/2011 tanggal 23 Mei 2011;10. Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Teknis Pembangunan PLTMH Di Bibida No : 16/DISTAMBEN/PPBJ/PPLTMHB-AWS/V/2011 tanggal 23 Mei 2011;11. Laporan Perencanaan kegiatan Pembangunan PLTMH di Yatamo dari Konsultan Perencana CV. BIDA KONSULTAN;12. Laporan Perencanaan kegiatan Pembangunan PLTMH di Bibida dari Konsultan Perencana CV. BIDA KONSULTAN;13. Laporan Akhir Pekerjaan : Pengawasan Teknis Kegiatan Pembangunan PLTMH di Yatamo Kabupaten Paniai dari Konsultan Pengawas CV. BIDA KONSULTAN;14. Laporan Akhir Pekerjaan : Pengawasan Teknis Kegiatan Pembangunan PLTMH di Bibida Kabupaten Paniai dari Konsultan Pengawas CV. BIDA KONSULTAN;15. Fotokopi Surat Teguran Nomor : 992/114/DISTAMBEN/2013 tanggal 07 Juni 2013;Barang Bukti no. 9 s/d 15 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu YACOLINA LINGGI16. Fotokopi Surat Pernyataan dari Frederik Eri Linggi, SH selaku Direktur Utama PT. Sasana Agung Eglesia tanggal 17 Juni 2013;17. Fotocopy Bukti transaksi/transfer pengembalian uang kegiatan pembangunan PLTMH Di Bibida dan Yatamo sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) rupiah melalui Bank Papua Cabang Enarotali tanggal 05 September 2013;18. Fotocopy Bukti kwitansi pengembalian uang kegiatan pembangunan PLTMH Di Bibida dan Yatamo TA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah melalui Bank Papua Cabang Enarotali tanggal 20 September 2013;19. Fotocopy Addendum Kontrak Pembangunan PLTMH di Bibida Nomor : 14/DISTAMBEN-ADD/PPBJ/PPLTMHB-FSK/I/2012 tanggal 23 Januari 2012;20. Fotocopy Addendum Kontrak Pembangunan PLTMH di Yatamo Nomor : 14/DISTAMBEN-ADD/PPBJ/PPLTMHY-FSK/I/2012 tanggal 23 Januari 2012;21. Fotocopy Rencana Kerja Dan Anggara Dinas Pertambangan Dan Energi untuk Pembangunan PLTMH di Bibida (RKA-SKPD 2.03.01) tanggal 14 Januari 2011;22. Fotocopy Rencana Kerja Dan Anggara Dinas Pertambangan Dan Energi untuk Pembangunan PLTMH di Yatamo (RKA-SKPD 2.03.01) tanggal 14 Januari 2011;23. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Pembangunan PLTMH di Bibida mulai dari : Perencanaan, Pengawasan, Uang Muka : 30%, Termin I : 45%, Termin II : 95%, dan Termin III : 5%;Barang Bukti no. 16 s/d 23 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ALPIAN, ST24. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Pembangunan PLTMH di Yatamo mulai dari : Perencanaan, Pengawasan, Uang Muka : 30%, Termin I : 45%, Termin II : 95%, dan Termin III : 5%;25. Fotocopy Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Listrik Perdesaan Tahun Anggaran 2011;Barang Bukti no. 24 s/d 25 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu FREDERIK ERI LINGGI, SH26. Fotokopi buku rekening Bank Papua Cabang Enarotali atas nama YAKOLINA LINGGI alamat Desa Madi Distrik Paniai Timur dengan Nomor Rekening : 901 23.30.02 08016.2;27. Rekening Koran Giro Bank Papua atas nama PT. SASANA AGUNG EGLESIA alamat Perumahan Jaya Asri Blok AB 21 dengan Nomor Rekening : 901 21.20.01.00128-9;Barang Bukti no. 26 s/d 27 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu YACOLINA LINGGI28. Surat Nomor : 1159/06/DEA.01/2013 tanggal 27 Desember 2013 Perihal : Penjelasan Kegiatan DAK 2011 di Kabupaten Paniai;Barang Bukti no. 28 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu NONO SUPRAYETNO, M.Eng.29. Surat Keterangan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kab. Paniai tertanggal kosong bulan Februari 2014 dengan Lampiran : Revisi SP2D Pembayaran angsuran 95% atas Pekerjaan pembangunan PLTMH Yatamo dan Rekening Koran Giro Bank Papua RKUD Kab. Paniai dengan No. Rek. 901 21.10.06.00019-3Barang Bukti no. 29 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Drs. MUHAMAD IRENIUS ADII, MT.7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3620 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 42/Pid.Sus-Tpk/2018/ PN Jap
Statistik199106