Putusan PTA SURABAYA Nomor 157/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.agus Dimyathi Hamid |
Hakim Anggota | H.ashfari, H. Masruri Syuhadak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 0254/Pdt.G/2017/PA.Prob tanggal 10 Januari 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1439 Hijriyah, dengan memperbaiki amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan Penggugat KONPENSI sebagai pemegang hak hadlanah atas anak yang bernama ANAK2, sampai anak mencapai tahap mumayyiz (berusia 12 tahun), dengan perintah agar Penggugat Konpensi memberi akses sewajarnya kepada Tergugat Konpensi untuk berkomunikasi baik langsung maupun tidak langsung dengan anak tersebut;4. Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan Penggugat rekonpensi sebagai pemegang hak hadlanah atas anak yang bernama ANAK1 sampai anak mencapai tahap mumayyis (berusia 12 tahun), dengan perintah agar Penggugat Rekonpensi memberi akses sewajarnya kepada Tergugat Rekonpensi untuk berkomunikasi baik langsung maupun tidak langsung dengan anak tersebut;3. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk memberi nafkah anak yang berada dibawah hadlanah Tergugat Rekonpensi yang bernama ANAK2 setiap bulan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10 % (sepuluh per seratus) setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak berusia dewasa;4. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk memberi nafkah anak yang berada di bawah hadlanah Tergugat Rekonpensi untuk bulan berjalan sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan, kepada Tergugat Rekonpensi sebelum putusan perceraian dijatuhkan;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.733,000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);Membebankan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 157/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0254/Pdt.G/2017/PA.Prob
Banding : 157/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik2317