Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 76/PID.B/2015/PN RHL |
|
Nomor | 76/PID.B/2015/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudi H.p. Pelawi |
Hakim Anggota | Zia Ul Jannah Idris, Dewi Hesti Indria |
Panitera | H.p. Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM 03 (TIGA) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I. ANWAR DIWANTO MARBUN Als PAK OGAH, terdakwa II. SURATNO Als NO Bin WAGINO, terdakwa III. SURIADI Als ADI Bin SUBROTO, terdakwa IV. WAKIDI Bin SUHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum???;--------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. ANWAR DIWANTO MARBUN Als PAK OGAH, terdakwa II. SURATNO Als NO Bin WAGINO, terdakwa III. SURIADI Als ADI Bin SUBROTO, terdakwa IV. WAKIDI Bin SUHADI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;---3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;-----------------------------------------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------- - Uang tunai sejumlah Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)- Uang tunai sejumlah Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)- Uang tunai sejumlah Rp. 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah)- Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PID.B/2015/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 76/PID.B/2015/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/PID.B/2015/PN RHL
Statistik7533