Putusan PT JAKARTA Nomor 254/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi Sanwari |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama Hanizah Ibrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Jakarta Pusat;II. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 407/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2018, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa : TINUS TAMBAYONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :? Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram ?; 2. Memidana Terdakwa : TINUS TAMBAYONG dengan pidana penjara selama : 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;3. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MemerintahkanTerdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 4 (empat) kardus besar yang berisi 52 (lima puluh dua) bal daun ganja kering;2. 4 (empat) bungkus kertas koran yang berisi daun-daun kering daun ganja;3. 1 (satu) timbangan duduk;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pid.Sus/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 254/Pid.Sus/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 254/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Kasasi : 3271 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 407/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst
Statistik427