- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum Amaq Aminah alias H. Muhammad Saleh telah meninggal dunia pada tahun 1992 dan Inaq Aminah meninggal dunia pada tahun 1985;
- Menetapkan ahli waris Amaq Aminah alias H. Muhammad Saleh dan Inaq Aminah adalah sebagai berikut :
- AMINAH alias INAQ LASMINI Binti AMAQ AMINAH (Penggugat 1);
- SALMAH alias INAQ NURHALIMAH Binti AMAQ AMINAH (Penggugat 2);
- USMAN Bin AMAQ AMINAH, telah meninggal dunia pada sekitar tahun 1995 dengan meninggalkan ahli waris pengganti 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama :
- RAHAYU alias HJ. AZIZAH (isteri)
- HIJAZI HUSNI Bin USMAN (Penggugat 4);
- ANITA HUSNAINI S.PD. Binti USMAN (Penggugat 5);
- AHMAD TARMIZI Bin USMAN (Penggugat 6).
- ASNAWI alias H. ASNAWI Bin AMAQ AMINAH (Tergugat);
- SITI AISAH Binti AMAQ AMINAH (Penggugat 7); dan
- SITI HATIKAH Binti AMAQ AMINAH (Penggugat 8).
- NURASIAH Binti AMAQ AMINAH (Penggugat 10);
- NURAINUN Binti AMAQ AMINAH (Penggugat 11).
- Tanah Sawah Pertanian luas + 6477 m2 (+ 64,77 are) terletak di Dusun Rebile, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah sawah dan rumah Nasarudin, obyek sengketa 3.2, Jalan Raya Tanak Awu ? Sengkol, tanah Inaq Suharni, Tananh Mamiq Agis, Rumah Mamiq Andur dan rumah H. Amrullah;
- Sebelah Selatan : tanah sawah H. Lalu Basirun, tanah dan rumah Rumenah, tanah dan rumah Mujiburrahman;
- Sebelah Timur : Sawah H.L. Basirun Sawah dan sawah Jaelani;
- Sebelah Barat : Jalan kampung menuju Gantang ;
- Tanah Kebun luas + 2271 m2 (+ 22,71 are) terletak di Dusun Rebile, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Tanak Awu ? Sengkol;
- Sebelah Selatan : tanah sengketa 3.1, rumah Imron, Rumah Inaq Nasarudin;
- Sebelah Timur : Tanah Sengketa angka 3.1, rumah Ijazi, rumah Inaq Suharni;
- Sebelah Barat : Jalan Kampung menuju Gantang.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Amaq Aminah alias H. Muhammad Saleh dan Inaq Aminah atas harta warisannya tersebut diatas sebagai berikut :
- AMINAH alias INAQ LASMINI Binti AMAQ AMINAH (anak perempuan/Penggugat 1), mendapat 1/10 bagian dari harta peninggalan Amaq Aminah alias H. Muhammad Saleh ;
- SALMAH alias INAQ NURHALIMAH Binti AMAQ AMINAH (anak perempuan/Penggugat 2) mendapat 1/10 bagian dari harta peninggalan Amaq Aminah alias H. Muhammad Saleh;
- USMAN Bin AMAQ AMINAH, (anak laki-laki) mendapat 2/10 bagian dari harta peninggalan Amaq Aminah alias H. Muhammad Saleh telah meninggal dunia pada sekitar tahun 1995 dan bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu isteri dan 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama :
- RAHAYU alias HJ. AZIZAH (isteri/Penggugat 3) mendapat 1/8 bagian dari bagian Usman bin Amaq Aminah ;
- HIJAZI HUSNI Bin USMAN (anak laki-laki/Penggugat 4) mendapat 2/5 dari 7/8 bagian Usman bin Amaq Aminah;
- ANITA HUSNAINI S.PD. Binti USMAN (anak perempuan/Penggugat 5) mendapat 1/5 bagian dari 7/8 bagian Usman bin Amaq Aminah;
- AHMAD TARMIZI Bin USMAN (anak laki-laki/Penggugat 6) mendapat bagian 2/5 bagian dari 7/8 bagian Usman bin Amaq Aminah.
- ASNAWI alias H. ASNAWI Bin AMAQ AMINAH (anak laki-laki/Tergugat) mendapat 2/10 bagian dari harta peninggalan Amaq Aminah alias H. Muhammad Saleh;
- SITI AISAH Binti AMAQ AMINAH (anak perempuan/Penggugat 7) mendapat 1/10 bagian dari harta peninggalan Amaq Aminah alias H. Muhammad Saleh;
- SITI HATIKAH Binti AMAQ AMINAH (anak perempuan/Penggugat 8) mendapat 1/10 bagian dari harta peninggalan Amaq Aminah alias H. Muhammad Saleh.
- NURASIAH Binti AMAQ AMINAH (anak perempuan/Penggugat 10) mendapat 1/10 bagian dari harta peninggalan Amaq Aminah alias H. Muhammad Saleh );
- NURAINUN Binti AMAQ AMINAH (anak perempuan/Penggugat 11) mendapat 1/10 bagian dari harta peninggalan Amaq Aminah alias H. Muhammad Saleh.
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai/memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Penggugat dan ahli waris lainnya atas harta warisan Amaq Aminah alias H. Muhammad Saleh tersebut sesuai bagian yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam diktum angka 5 amar di atas dalam keadaan tanpa suatu ikatan keperdataan dengan pihak lain dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan dengan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditentukan ;
- Menolak dan tidak menerima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PA PRAYA Nomor 431/Pdt.G/2020/PA.Pra |
|
Nomor | 431/Pdt.G/2020/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Ag., Hakim Ketua Baiq Halkiyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Noor Ainibr Hakim Anggota Ema Fatma Nuris |
Panitera | Panitera Pengganti: Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI A. DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ; B. DALAM POKOK PERKARA ; 4. Menetapkan harta warisan Amaq Aminah alias H. Muhammad Saleh dan Inaq Aminah yang belum dibagi waris yaitu : Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.801.000,- (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 431/Pdt.G/2020/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 431/Pdt.G/2020/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Kasasi : 631 K/Ag/2021
Pertama : 431/Pdt.G/2020/PA.Pra
Statistik156122