Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 246/PID.B/2014/PN Rap |
|
Nomor | 246/PID.B/2014/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Dharma Setiawan.cn Mince Setiawaty Ginting |
Panitera | Juniati Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Susilawati Alias Uci tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Susilawati Alias Uci oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah tas warna Pink;- 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1, 06 (satu koma nol enam) gram;- 1 (satu) buah bong alat penghisap shabu terbuat dari botol obat Vicks;- 1 (satu) buah timbangan eletrik warna hitam merek CHQ;- 1 (satu) buah sekop shabu terbuat dari pipet;- 3 (tiga) bungkus plastik berisi plastik klip;- 1 (satu) buah pisau carter;- 1 (satu) buah kaca pirek;- 1 (satu) buah dompet warna merah;- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat Narkotika jenis hsabu-shabu seberat 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram;- 1 (satu) buah bong alat penghisap shabu terbuat dari botol kaca;- 1 (satu) buah mancis warna merah;- 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang;- Uang sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);Dipergunakan dalam berkas terpisah An. Jul Hendra Alias Tompel;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/PID.B/2014/PN Rap
Statistik233