Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 22/Pdt.G/2017/PN Sak |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2017/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hj. Yuanita Tarid, Selo Tantular |
Panitera | Yudhi Dharmawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI: --------------------------------------------------------------------------------? DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -------------------------------2. Menyatakan sah demi hukum Penggugat memiliki lahan berikut tanaman sawit diatasnya seluas 20.000 M2 yang berlokasi di GS.5 RT.02/RW.04 Desa Minas Barat Kecamatan Minas ? Kabupaten Siak, sesuai dengan SKGR Nomor 731/MNS/2005 yang telah terdaftar dan Teregister pada Kantor Camat Minas Kabupaten Siak pada tanggal 25 Mei 2005 dengan ukuran dan batas sempadan sebagai berikut: --------------------------------------- Sebelah Utara 200 M Berbatas dengan Jalan. PT. CPI; ---------------- Sebelah Timur 100 M Berbatas dengan Tanah ROBI ESPEN DAMANIK; ------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Selatan 200 M Berbatas dengan Tanah J.SILALAHI; ---------- Sebelah Barat 100 M Berbatas dengan Tanah E. SIMATUPANG; -3. Menghukum Tergugat III dan IV dengan melibatkan Penggugat,Tergugat I dan Tergugat II untuk dilakukan pengukuran ulang terhadap ukuran Tanah Milik Penggugat dan Tergugat I yang berlokasi di GS.5 RT.02/RW.04 Desa Minas Barat Kecamatan Minas ? Kabupaten Siak serta menindaklanjutinya baik hal-hal yang berhubungan dengan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku; ----------------------------------------------4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III dan Tergugat IV terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); ---------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; --------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ---------------------DALAM REKONVENSI: ----------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seluruhnya; ---------------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; ----------------------------------------------------Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, dan Tergugat IV Konvensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp9.631.000,00 (sembilan juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2017/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2017/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3566 K/Pdt/2019
Banding : 153/PDT/2018/PT PBR
Pertama : 22/Pdt.G/2017/PN Sak
Statistik11542