- Menyatakan Terdakwa Hasan Sanjaya Alias Hasan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Surat Dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus platic klip transparan yang berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan yang bersisi serbuk kristal;
- 1(satu) bunskus rokok sampoerna yang berisi seperangkat alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah mancis warna ungu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang kertas Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih;
Dirampas untuk Negara - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Srh |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2018/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agung Cory F. D. Laia |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ferdian Permadi, Hakim Anggota 1: Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Syarief Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2018/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2018/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3778 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 17/Pid.Sus/2018/PN Srh
Statistik6921