- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6/Pct/KEM-ATR/BPN/VII/2019, tanggal 15 Juli 2019, tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor 281/HGB/BPN.32/2017 tanggal 03 November 2017 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas Tanah Seluas 6.354m2 dan Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 427/Gudang Surat Ukur Nomor 93/Gudang/2017 atas nama Ong Chai Huat Seluas 6.354m2 Terletak di Jalan Suryakencana Nomor 162 Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat karena Cacat Administrasi;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6/Pct/KEM-ATR/BPN/VII/2019, tanggal 15 Juli 2019, tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor 281/HGB/BPN.32/2017 tanggal 03 November 2017 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas Tanah Seluas 6.354m2 dan Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 427/Gudang Surat Ukur Nomor 93/Gudang/2017 atas nama Ong Chai Huat Seluas 6.354m2 Terletak di Jalan Suryakencana Nomor 162 Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat karena Cacat Administrasi;
- Menyatakan menguatkan dan tetap mempertahankan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 201/G/2019/PTUN-JKT, tanggal 26 Maret 2020 Tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6/Pct/KEM-ATR/BPN/VII/2019, tanggal 15 Juli 2019, tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor 281/HGB/BPN.32/2017 tanggal 03 November 2017 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas Tanah Seluas 6.354m2 dan Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 427/Gudang Surat Ukur Nomor 93/Gudang/2017 atas nama Ong Chai Huat Seluas 6.354m2 Terletak di Jalan Suryakencana Nomor 162 Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat karena Cacat Administrasi;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 315.000,- (Tiga Ratus Lima belas Ribu Rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 201/G/2019/PTUN.JKT |
|
Nomor | 201/G/2019/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Erry Saputro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Ilham, Br Hakim Anggota Indah Mayasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Almercy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/G/2019/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 201/G/2019/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 35 K/TUN/2021
Pertama : 201/G/2019/PTUN.JKT
Statistik396248